nasional

Dulu Pinang Gibran untuk Prabowo di Pilpres 2024, Sekarang PBB Blak-blakan Putusan MK Cacat Hukum

Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:56 WIB
Dulu Pinang Gibran untuk Prabowo di Pilpres 2024, Sekarang PBB Blak-blakan Putusan MK Cacat Hukum ( (instagram @yusrilihzamhd))

Pasalnya, jika putusan MK diterapkan maka KPU harus segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang baru sebelum masa pendaftaran capres dan cawapres ditutup.

Hanya saja kondisi itu juga tidak memungkinkan, mengingat DPR RI sebagai tempat konsultasi KPU sedang dalam masa reses hingga 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Kota dan Kabupaten Bogor hingga Desember 2023, Ada Diskon PKB dan Bebas BBNKB

KPU pun tidak bisa memaksakan membuat aturan sendiri karena bisa berimplikasi pada legitimasi aturan. "Ya itu yang akan timbul persoalan," kata Yusril.

Sementara itu, pada Selasa, 26 September 2023, Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor 'meminang' Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo.

Namun Gibran sendiri hanya salah satu opsi saja. "Selain Pak Yusril ya Mas Gibran Rakabuming Raka," kata Afriansyah.

Bahkan dirinya blak-blakan meminta Gibran untuk tidak segan keluar dari PDI Perjuangan bila terpilih menjadi cawapres. "Tidak boleh takut selagi untuk kepentingan negara," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini