AYOBOGOR.COM - Polemik pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) untuk acara diskusi yang dihadiri Anies Baswedan berujung pada desakan KPU Jawa Barat.
KPU Jawa Barat meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) segera mengeluarkan daftar gedung milik pemerintah yang bisa digunakan untuk kampanye.
Hal ini pun sebagaimana Perubahan Peraturan KPU tentang kegiatan kampanye sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebelum masuk masa kampanye di tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024 kita mulai peng-SK-an tempat dan jadwalnya," kata Ketua KPU Ummi Wahyuni di Bandung, Selasa, 17 Oktober 2023.
Karena itu, KPU Jabar meminta Pemprov Jabar mengeluarkan daftar gedung pemerintahan yang bisa digunakan untuk kampanye.
Jika sudah dikeluarkan, masyarakat maupun kontestan mengetahui mana gedung yang diperbolehkan kampanye maupun tidak.
Dalam perubahan aturan KPU sendiri, selain gedung pemerintahan, fasilitas pendidikan pun kini bisa digunakan untuk kampanye.
Meski begitu, terdapat penyesuaian sehingga materi kampanye tidak menyalahi norma yang sudah ada di institusi terkait.
Contohnya, ketika kontestan mendapat izin, maka kontestan hadir tanpa menggunakan atribut kampanye.
"Khawatir karena memang ada kasuistik GIM itu ya, jadi kita mendorong kepada Pemda untuk ayo buat tempat-tempat mana nih yang perlu," ujar Ummi.
"Karena atas dasar tempat itu lah nanti kita membuat jadwal dan di mana tempat untuk masa kampanye," jelasnya.
Namun dia pun tidak menampik, di luar masa kampanye pemilu 2024, segala urusan penyelenggaraan di bawah wewenang pemilik gedung.
"Sementara untuk saat ini atau sebelum masuk ke masa kampanye, maka tanggung jawab ada di pihak pengelola gedung masing-masing," katanya.