AYOBOGOR.COM - Gibran Rakabuming Raka masih berpotensi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Seperti diketahui, sosok wali kota Solo tersebut didorong menjadi cawapres Prabowo oleh PBB, salah satu partai pengusung yang masuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Namun untuk menjadikan Gibran sebagai cawapres, tak hanya ditentukan oleh partai koalisi, melainkan harus sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan dalam UU Pemilu.
Terkait ini, sejumlah pihak melakukan gugatan UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satunya berkenaan batas usia minimal capres/cawapres.
Itu pula yang membuka kesempatan Gibran untuk bisa maju di kontestasi Pilpres 2024.
Baca Juga: Kredit Motor Honda Scoopy Stylish Oktober 2023, Segini Angsurannya dengan DP Rp5,3 Juta
Setidaknya terdapat tujuh gugatan tentang batas usia minimal cawapres. Dari tujuh itu, hanya satu yang diterima, dan memungkinkan Gibran untuk maju di Pilpres 2024.
Adapun gugatan yang dikabulkan yang dimohonkan oleh Almas Tsaqib Birru. Karena itu, Pasal 169 UU Pemilu yang menyoal masalah tersebut berubah.
Adapun bunyi dari Pasal 169 UU Pemilu tentang persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden pada poin q adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Namun karena dikabulkan, maka bunyinya poin q menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada.
Baca Juga: 5 Motor Listrik dengan Kemampuan Jarak Tempuh Mulai 100 Km, Hanya dalam Satu Kali Cas!
Permohonan ditolak
Sementara itu, permohonan gugatan lain yang ditolak seperti dimohonkan PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mickail Gorbachev Dom.
Mereka melakukan permohonan untuk mengurangi usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun.