Gibran Bisa jadi Cawapres Prabowo, Gugatan Ini yang Dikabulkan MK

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 17:02 WIB
Gibran Bisa jadi Cawapres Prabowo, Gugatan Ini yang Dikabulkan MK (Republika)
Gibran Bisa jadi Cawapres Prabowo, Gugatan Ini yang Dikabulkan MK (Republika)

Lalu yang dimohonkan Partai Garuda usia minimal 40 tahun dan pengalaman kepada/wakil kepala daerah.

Kemudian yang dimohonkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wabup Lampung Selatan Pandu Kesuma, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wabup Mojokerto Muhammad Albara.

Baca Juga: 5 AC Portable Termurah 2023, Tangki Air Besar Hemat Daya Listrik Harga Mulai Rp 80 Ribuan Bikin Ruangan Adem

Mereka memohonkan agar batas usia 40 tahun atau pengalaman penyelenggara negara.

Selanjutnya yang ditolak yang dimohonkan Arkaan Wahyu dengan minimal usia capres/cawapres 21 tahun.

Lalu dari Melisa Mylitiachristi Tarandung dengan usia minimal 25 tahun.

Adapula yang permohonannnya ditarik dari Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang memohon pengubahan usia menjadi 30 tahun.

Usia Gibran sendiri saat ini 36 tahun. Dirinya pun terpilih dan menjadi wali kota Solo pada 2021 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X