umum

Ditemukan 75 Ribu Penerima KJP Salah Sasaran, Begini Penjelasan Pemprov DKI

Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:58 WIB
Ilustrasi. 75 ribu penerima KJP salah sasaran. (Ilustrasi KJP)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai Pemprov DKI yang menemukan 75 ribu penerima dari bantuan KJP yang tak layak untuk dapat bantuan.

Seperti yang diketahui bahwa bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini diberikan untuk siswa yang tinggal di DKI Jakarta serta bantuan ini diberikan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa dan siswi yang kurang mampu.

Baru-baru ini telah ditemukan sebanyak 75 ribu lebih penerima dari bantuan KJP yang salah sasaran, temuan ini didapat setelah dilakukannya verifikasi ulang bansos pendidikan KJP oleh Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Wisata Kuliner di Bekasi, Pecinta Pedas Wajib Kesini, Ada Menu Ayam dan Burger dengan Saus Pedas Spesial

“Data penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 sebanyak 662.194 anak usia 6-21 tahun. Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya sebanyak 75.497 tidak layak,” kata Pelaksana Tugas Kadisdik DKI Jakarta, Purwosusilo dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, dari 75 ribu orang penerima KJP yang tidak tepat sasaran atau tak layak tersebut disebabkan terdapat blank sebanyak 36 orang, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024, serta anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219.

Diketahui juga ada beberapa penerima yang mempunyai mobil sebanyak 21.462 dan memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244.

Selain itu, keluarga mampu terdapat sebanyak 16 ribuan, meninggal dunia sebanyak 406 orang, pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11 ribuan orang, tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 orang, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan sebanyak 6 penerima.

Baca Juga: Cuma 19 Menit, Berikut Jadwal KA Feeder Bandung-Padalarang dan Sebaliknya

Kemudian penerima KJP Plus lanjutan tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS per Februari 2022 dan per November 2022 jumlahnya sebanyak 108.018 penerima dan dari jumlah itu 20.198 di antaranya dinyatakan tidak layak.

Purwosusilo juga mengatakan bahwa data-data tersbeut telah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran pada penerima manfaat bantuan KJP Plus.

Demikian informasi mengenai Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI yang menemukan 75 ribu penerima dari bantuan KJP yang tak layak untuk mendapatkan bantuan pendidikan.

Tags

Terkini