AYOBOGOR.COM - Ada tujuh fakta tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang belum banyak diketahui oleh penerima maupun calon penerima.
KJP adalah program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses warga kalangan kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMA, yang berusia 6 - 21 tahun.
Dilansir AYOBOGOR.COM dari YouTube Eka Nur Aripin, berikut tujuh fakta tentang KJP.
Baca Juga: Tanggal Cair Bansos BPNT Tahap 5 Lewat Kartu KKS Merah Putih, Cek Tanggal Ini Ya!
1. KJP Bukan Beasiswa
KJP sifatnya bantuan sosial berupa biaya pendidikan. Jadi bantuan ini sewaktu-waktu bisa dihapus atau diregulasi ulang oleh pemerintah.
2. KJP Bukan Khusus Siswa Pintar
Meskipun namanya Kartu Jakarta Pintar, bansos tersebut bukan berarti hanya bisa diterima oleh siswa yang pintar saja.
KJP biberikan kepada siswa yang kurang mampu, namun memiliki minat belajar yang tinggi.
Peserta didik yang tingkat ekonominya berkecukupan bukanlah target penerima KJP.
Bagi siswa yang tergolong mampu namun berprestasi, bisa mendapatkan bantuan berupa beasiswa bukan KJP yang sifatnya bansos.
3. Diverifikasi Sebanyak Dua Kali dalam Satu Tahun
KJP diverifikasi setiap enam bulan sekali. Jadi dalam satu tahun akan dilakukan seleksi penerima sebanyak dua kali untuk memastikan bantuan tepat sasaran.