KJP Tahap 1 berlangsung mulai Januari hingga Juni, kemudian tahap 2 mulai Juli hingga Desember.
4. Wajib Diperpanjang
Karena sifatnya bantuan, maka KJP wajib diperpanjang. Apabila siswa dinyatakan sudah tidak layak menerima bantuan maka namanya akan dicoret dari daftar penerima di tahap berikutnya.
Baca Juga: 7 Cara Membasmi Kutu Putih pada Tanaman, Kenali Lebih Dahulu 5 Penyebab Hama Ini Menyerang
5. Tidak Ada Pendaftaran di Sekolah
Mulai 2022, sekolah tidak lagi mendata dan melakukan survei terhadap penerima KJP.
Pasalnya sekolah merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar bukan untuk melakukan survei.
Saat ini survei dilakukan ke dinas sosial. Sekolah tinggal melakukan verifikasi terhadap data penerima yang disetorkan oleh dinsos.
Jika data itu sudah disetujui oleh kepala sekolah, maka P4OP Dinas Pendidikan Jakarta akan melakukan verifikasi final.
Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Favorit di Bandung yang Wajib Masuk Wishlist Jalan-jalan
6. Website KJP Sering Lemot
Sistem input data penerima di website KJP sering mengalami kendala.
Peserta didik diharapkan segera mengumpulkan berkas dokumen yang diminta agar datanya bisa langsung diinput oleh petugas.
Apabila siswa terlambat menyetorkan data, maka namanya bisa saja tidak masuk dalam daftar verifikasi untuk diusulkan menjadi penerima.
Baca Juga: Simulasi Kredit Redmi Note 10 Pro Bulan Oktober, Cicilan Mulai Rp100 Ribuan