AYOBOGOR.COM - Terdapat sanksi dan denda mengundurkan diri dari CPNS 2023 yang berlaku bagi para peserta seleksi tersebut.
Seperti diketahui, seleksi CPNS 2023 sudah dibuka sejak 20 September 2023. Seleksi itu diiringi dengan pembukaan calon PPPK 2023.
Namun terdapat penekanan bagi para peserta calon PNS. Pasalnya terdapat sanksi dan denda mengundurkan diri dari CPNS 2023 yang harus disimak baik-baik.
Pekerjaan dengan status PNS sendiri banyak diidamkan. Karena itu, setiap tahunnya informasi seputar seleksi CPNS selalu ditunggu-tunggu.
Selain karena gaji dan tunjangannya yang banyak, PNS juga ditunjang ketika sudah pensiun. Itu juga yang membuat pekerjaan abdi negara menjadi menggiurkan.
Namun dalam prosesnya, terkadang ada peserta yang sudah diterima namun memilih untuk mengundurkan diri karena berbagai alasan.
Padahal, pekerjaan ini tidak bisa diputus dengan sembarangan. Sebab, pekerjaan ini juga berkaitan dengan para aparatur negara yang sudah pensiun sehingga perlu ada penggantinya.
Maupun kebutuhan pemerintah terhadap SDM baru untuk menopang proyeksi dan rencana kerja pemerintah yang berdampak pula bagi masyarakat.
Sehubungan dengan itu, pengunduran diri diatur tentang sanksinya. Seperti tertulis dalam Permen PAN-RB RI No. 27 Taun 2023 tentang pengadaan PNS.
Pada Pasal 54 ayat 2, dinyatakan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) mengudurkan diri, maka akan diberikan sanksi.
Sanksi itu tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Pada beberapa kementerian/badan lain dibuat aturan tegas soal pengunduran diri ASN tersebut disertai dengan besaran denda yang diterapkan.
Misalnya Kementerian Luar Negeri lewat Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 pada poin X nomor 10, pelamar yang undur harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.
Sementara pada Badan Intelejen Negara (BIN) lewat pengumuman bernomor Peng-03/VI/2021, dijelaskan tentang beberapa denda.