Pertama untuk yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri diberi denda Rp25 juta. Lalu bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengundurkan diri dikenai denda Rp50 juta.
Terakhir yang sudah diangkat menjadi CPNS dan mengikutio diklat kemudian mengundurkan diri bisa dikenai denda hingga Rp100 juta.
Ada pula aturan yang diterapkan Kementerian PPN/Bappenas lewat pengumuman bernomor 01/PANSEL/CPNS/11/2019.
Dikemukakan dalam pengumuman itu pelamar yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.
Lalu Kementerian Hukum dan HAM pada Pengumuman bernomor Sek.Kp.02.01-520 yang menerapkan sanksi pengunduran diri juga meski tidak merinci dendanya.
Namun pengunduran diri juga diperbolehkan asal mengajukan hal tersebut secara tertulis. Aturan mengundurkan diri dari CPNS itu termaktub dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020.