AYOBOGOR.COM - Mungkin sebagian masyarakat ada yang bertanya apakah pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 dibuka untuk umum?
Pertanyaan ini mungkin muncul karena terdapat calon pelamar yang mendapat kabar bahwa seleksi ini harus berdasarkan rekomendasi dinas.
Namun sebenarnya terkait pendaftaran PPPK 2023 apakah bersifat umum atau harus rekomendasi dinas sudah diatur.
Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 648 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tahun anggaran 2023.
Di dalam aturan tersebut, seleksi terbagi ke dalam dua kebutuhan, yaitu kebutuhan umum dan khusus.
Kebutuhan khusus sendiri diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah berpengalaman atau tengah bekerja di lingkungan pemerintahan dan terdata dalam databese Badan Kepegawaian Negara.
Lebih tepatnya itu 'jalur' khusus untuk mantan Tenaga Honorer Kategori II serta tenaga non ASN yang masih bekerja di instansi pemerintah saat mereka mendaftar.
Sementara kategori umum diperuntukkan bagi pendaftar di luar mantan tenaga hononer atau tenaga non ASN.
Meski begitu, kuota untuk kategori umum hanya 20 persen saja. Sisanya yang diprioritaskan sampai 80 persen adalah kategori khusus.
Sebagai informasi, pemerintah membuka lowongan PPPK 2023 untuk jabatan fungsional dengan total kuota sampai 543.593 formasi.
Pendaftaran dibuka pada 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023. Sementara pengumuman dari 19 September hingga 12 Oktober 2023.
Salah satu daerah dengan pendaftaran PPPK 2023 terbanyak di Jawa Barat sendiri adalah wilayah Bogor, di mana terdapat kebutuhan jabatan fungsional sampai 5.439 formasi.
Jumlah itu terbagi ke dalam 4.327 formasi untuk lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan 1.112 formasi untuk lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Untuk pendaftaran PPPK 2023 baik untuk kategori umum atau 'rekomendasi dinas' dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.