nasional

Rekap Hasil Sidang Vonis Terdakwa Kasus Penyaniayaan David Ozora, Mario Dandy Dapat Hukuman Berat!

Jumat, 8 September 2023 | 15:03 WIB
Rekap Hasil Sidang Vonis Terdakwa Kasus Penyaniayaan David Ozora, Mario Dandy Dapat Hukuman Berat! (youtube.com/@KompasTV)

Hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Selanjutnya untuk anak AG telah divonis pada Mei 2023 lalu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Taman Air Terbesar di Bogor, Cuma Bayar 20 Ribu Bisa Masuk Boash Waterpark dengan Fasilitas Lengkap

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Demikian rekap hasil sidang vonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.***

Halaman:

Tags

Terkini