AYOBOGOR.COM - Akan ada bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat lagi di bulan September 2023. Bantuan itu tak terkecuali lewat Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH saat ini memasuki tahap 3, di mana periodenya berlaku untuk Juli, Agustus, hingga September 2023. Namun, ada mekanisme baru dalam penyaluran sehingga skemanya berubah.
Mekanisme terbaru penyaluran PKH ini diterbitkan melalui edaran Kemensos RI, di mana kementerian tersebut merupakan penaung program beberapa program bansos di tahun 2023.
Dalam edaran dikemukakan bahwa mulai Juli, mekanisme penyaluran PKH berbeda antara yang disalurkan lewat PT Pos dan yang disalurkan lewat himpunan bank milik negara (himbara) termasuk BSI yang dikhususkan di Aceh.
Disebutkan bahwa penyaluran PKH lewat PT Pos berlaku per triwulan atau tiga bulan sekali. Artinya, tahap 3 berlaku untuk penyaluran di bulan Juli, Agustus, dan September 2023.
Sementara untuk penyaluran lewat rekening himbara dan BSI berlaku per dua bulan, yang berarti penyaluran di tahap 3 berlaku untuk bulan Juli dan Agustus 2023.
Tentunya akan menjadi kerugian bila penerima lewat rekening himbara dan BSI hanya mendapat bansos sampai bulan Agustus. Karena itu dimungkinkan pada September masuk ke tahap 4 sepaket dengan bulan Oktober.
Sementara itu, penerima PKH lewat PT Pos dimungkinkan juga mendapat bantuan tahap 4 dimulai dengan periode Oktober hingga Desember. Sementara penerima lewat rekening himbara menerima tahap 5 di bulan November dan Desember.
Meski begitu, Ayobogor.com belum mendapat pernyataan resmi dari Kemensos terkait penyaluran lebih lanjut di tahapan-tahapan selanjutnya.
Namun merujuk edaran tersebut, karena periode penyaluran dibedakan, hal ini berpengaruh juga terhadap besaran dana PKH yang disalurkan untuk penerima.
Sebagai gambaran, berikut ini daftar penerima PKH dengan mekanisme terbaru dari Kemensos RI di tahun 2023.
1. Anak SD menerima Rp75.000 per bulan: Artinya mendapatkan Rp150 ribu per dua bulan atau Rp225 ribu per tiga bulan.
2. Anak SMP menerima Rp125 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp250 ribu per dua bulan atau Rp375 ribu per tiga bulan.
3. Anak SMA menerima Rp166 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp333 ribu per dua bulan atau Rp500 ribu per tiga bulan.