2. Pilih domisili seperti provinsi hingga kelurahan atau desa
3. Masukan nama sesuai KTP asli
Baca Juga: Jokowi Pastikan Gaji PNS Naik 2024 Segini Nominalnya
4. Masukan kode unik angka dan huruf pada kotak yang telah disediakan.
5. Klik 'Cari data'
Maka akan diketahui nama penerima dan apakah berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3 Agustus 2023 atau tidak.
Baca Juga: Dekat dari Bogor, Ini 3 Wisata Danau di Cianjur Berair Jernih Cocok buat Healing
Jika memang terdata di DTKS Kemensos sudah dipastikan pasti akan mendapatkan bansos PKH tahap 3.
Demikian tadi mengenai bansos PKH tahap 3 yang diprediksi bakal cair Agustus sampai September 2023.