Dan dana untuk jenjang PKBM sebesar Rp300 ribu dengan jumlah penerima sebanyak 1.900.
Baca Juga: Rekomendasi Sop Buntut Enak di Bogor Harga Gak Sampai Rp50 ribu, Idola saat Weekend
Namun, perlu diketahui jika dana bantuan KJP hanya dapat ditarik maksimal Rp100 ribu setiap bulanya.
Hal tersebut bertujuan agar tidak salah dalam penggunaan dana bantuan KJP plus.
Sementara itu, untuk sisa dana KJP tetap bisa digunakan secara non-tunai di merchant yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Demikian informasi mengenai batas tarik maksimal dana bantuan KJP Agustus 2023.