KJP Plus Agustus 2023 Cair Rp420 Ribu ke Siswa SMA, Segini Batas Tarik Maksimalnya

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 22:22 WIB
KJP Plus Agustus 2023 cair sejak 9 Agustus 2023, segini batas tarik maskimal.
KJP Plus Agustus 2023 cair sejak 9 Agustus 2023, segini batas tarik maskimal.

Dan dana untuk jenjang PKBM sebesar Rp300 ribu dengan jumlah penerima sebanyak 1.900.

Baca Juga: Rekomendasi Sop Buntut Enak di Bogor Harga Gak Sampai Rp50 ribu, Idola saat Weekend

Namun, perlu diketahui jika dana bantuan KJP hanya dapat ditarik maksimal Rp100 ribu setiap bulanya.

Hal tersebut bertujuan agar tidak salah dalam penggunaan dana bantuan KJP plus.

Sementara itu, untuk sisa dana KJP tetap bisa digunakan secara non-tunai di merchant yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Demikian informasi mengenai batas tarik maksimal dana bantuan KJP Agustus 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X