AYOBOGOR.COM -- KJP Plus Agustus 2023 akan cair ke siswa SMA sejumlah Rp420 ribu, lalu berapakah batas tarik maksimalnya.
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung pendidikan dan kesejahteraan generasi muda.
Salah satu langkah nyata dalam upaya ini adalah program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang memberikan bantuan keuangan kepada siswa SMA di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Daihatsu Punya Mobil Listrik Khusus Logistik, Didesain Futuristik untuk Dukung Bisnis Ekspedisi
Pada bulan Agustus 2023, program ini mengalokasikan sejumlah bantuan sebesar Rp420 ribu kepada para penerima manfaat.
Pencairan KJP Plus Agustus 2023 telah dilakukan secara bertahap sejak tanggal 9 Agustus 2023 silam.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 terdapat 674.599 peserta didik di DKI Jakarta.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 59 Sudah Dibuka Hari Ini, Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu
Nominal KJP plus ini tentunya sesuai dengan jenjang sekolah yang ditempuh oleh peserta didik.
Siswa SD atau MI yang akan medapatkan bantuan sejumlah Rp250 ribu setiap bulannya terdapat 313.154 peserta didik.
Sementara itu, untuk jenjang SMP atau MTS akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan dengan jumlah peserta 186.697 siswa.
Baca Juga: Spesifikasi Honda EM1 e, Motor Listrik Pertama Buatan Honda untuk Indonesia
Siswa SMA atau MA akan mendapatkan dana bantuan Rp420 ribu dengan jumlah peserta 65.073 siswa.
Jenjang SMK akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450 ribu perbulan dengan jumlah peserta 107.775 siswa.