Rekrutmen CPNS 2023: Jadwal, Alokasi, Syarat dan Perubahan Fitur SSCASN

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 14:44 WIB
Rekrutmen CPNS 2023: Jadwal, Alokasi, Syarat dan Perubahan Fitur SSCASN
Rekrutmen CPNS 2023: Jadwal, Alokasi, Syarat dan Perubahan Fitur SSCASN

BKN Ubah Fitur SSCASN

Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan fitur tambahan dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Fitur itu berupa penambahan detail informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CASN 2023. Menu informasi jabatan yang bisa dilamar itu berisi keterangan rinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima hingga jenjang jabatan.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa penambahan keterangan informasi jabatan ini untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan atau penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi.

Haryomo mengungkap ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi. Salah satunya terkait ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar.

"Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," ujarnya dalam dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023 pada Kamis (3/8/2023).

Terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, Haryomo menyebut bahwa ada 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan. Selain alasan karena ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga jadi alasan pengunduran diri.

Oleh karenanya Haryomo mengingatkan pelamar untuk mempertimbangkan dengan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi sampai penghasilan. Menu informasi jabatan itu dibuat dengan harapan agar pelamar seleksi CASN 2023 dengan mudah mencari tahu terkait rincian formasi yang dilamar.

Syarat pendaftaran CPNS & PPPK

Walau begitu Kementerian PANRB belum memberikan penjelasan resmi terkait syarat pendaftaran CPNS & PPPK 2023. Namun berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, syarat pendaftaran CPNS & PPPK selalu sama. Dikutip dari dari laman sscasn.bkn.go.id, berikut

syarat pendaftaran CPNS:

- Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI atau Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis
Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X