Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Lewat Tiga Bank Ini Segera Lakukan Cek Rekening di Tanggal Ini

photo author
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 10:27 WIB
Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Lewat Tiga Bank Ini Segera Lakukan Cek Rekening di Tanggal Ini/ kemensos.go.id
Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Lewat Tiga Bank Ini Segera Lakukan Cek Rekening di Tanggal Ini/ kemensos.go.id

 

AYOBOGOR.COM – Angin segar kini datang bagi para KPM penerima bansos PKH 2023 Tahap 3 untuk alokasi Juli, Agustus dan September.

Diketahui bahwa saat ini terpantau terdapat 3 bank penyalur yang sudah siap menyalurkan bantuan PKH Tahap 3 yang cair di bulan Agustus 2023.

Tentunya kabar tersebut menjadi kabar yang sangat menggembirakan mengingat pencairan bansos tersebut dilakukan secara bertahap.

Perlu diketahui bahwa pencairan bansos PKH saat ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Terdapat beberapa Bank HImbara yang berperan dalam proses pencairan seperti Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI.

Sementara itu, untuk nominal bantuan yang diterima KPM tentunya menyesuaikan dengan komponen keluarga yang terdaftar.

Lalu, bank apa sajakah yang siap menyalurkan PKH Tahap 3 di bulan Agustus 2023?

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Info Digital pada Kamis, 3 Agustus 2023, diketahui saat ini telah terpantau pencairan PKH Tahap 3 di aplikasi SIKS-NG.

Berdasarkan data yang dirangkum secara acak, diketahui bahwa terdapat pergerakan pencairan PKH Tahap 3 khususnya melalui Bank Himbara.

Saat ini telah terpantau jika ketiga bank penyalur tersebut diketahui sudah melakukan verifikasi rekening.

Ketiga bank penyalur yang telah melakukan verifikasi rekening dan siap menyalurkan bansos tersebut yakni Bank BRI, BNI dan Mandiri.

Itu artinya selaha melakukan verifikasi rekening, KPM hanay tinggal menantikan penerbitan SPM dan SP2D.

Namun demikian setelah melakukan verifikasi rekening, bank penyalur harus menunggu waktu sekitar 2 minggu sampai 3 minggu untuk melakukan proses pencairan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X