HORE! Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2023, Cek Persyaratan dan Nama Penerima Sekarang

photo author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 21:17 WIB
Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2023
Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2023

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Kembali Dicairkan untuk 21,35 Juta KPM, Cek Nama Penerima LINK Ini

4. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahapan.

5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahapan.

6. Para lansia yang umur nya di atas 60 tahun. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahapan.

7. Penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang yang akan menerima bantuan. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahapan.

Untuk bansos BPNT tahap 3, KPM akan menerima bantuan dengan besaran Rp2.400.000 atau Rp600.000 disetiap tahap pencairannya.

Untuk KPM yang mau mengecek nama untuk mengetahui apakah termasuk atau tidak sebagai penerima bansos, bisa dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Simak cara cek penerima bansos BPNT dan PKH 2023 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

1. Buka situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Kembali Dicairkan untuk 21,35 Juta KPM, Cek Nama Penerima LINK Ini

4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data"

5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X