Artinya jika disalurkan dalam tiga bulan, KPM berhak mendapatkan beras 30 kilogram.
Adapun waktu atau jadwal penyalurannya akan dimulai pada Oktober hingga Desember 2023.
Artinya jika disalurkan dalam tiga bulan, KPM berhak mendapatkan beras 30 kilogram.
Adapun waktu atau jadwal penyalurannya akan dimulai pada Oktober hingga Desember 2023.
Sumber: Republika