Status Periode Salur PKH Tahap 3 2023 Sudah Muncul, Kapan Bantuan Dicairkan Secara Serentak?

photo author
- Senin, 24 Juli 2023 | 12:30 WIB
Status Periode Salur PKH Tahap 3 2023 Sudah Muncul, Kapan Bantuan Dicairkan Secara Serentak?
Status Periode Salur PKH Tahap 3 2023 Sudah Muncul, Kapan Bantuan Dicairkan Secara Serentak?

 

AYOBOGOR.COM – Simak informasi terbaru seputar pencairan bansos PKH Tahap 3 untuk alokasi Juli, Agustus dan September 2023.

Tentunya hingga saat ini banyak KPM yang terus menantikan jadwal pencairan secara serentak bansos PKH Tahap 3.

Pasalnya pada minggu terakhir bulan Juli 2023, beredar kabar bahwa adanya pergerakan status pencairan bansos tersebut.

Tak heran, pasalnya bulan Juli 2023 merupakan bulan pertama dalam agenda pencairan bansos PKH triwulan ketiga.

Sehingga saat ini banyak para KPM yang membutuh kepastian terkait jadwal pencairan bansos tersebut di seluruh Indonesia.

Pasalnya bantuan tersebut diberikan kepada KPM yang memiliki berbagai komponen seperti ibu hamil, anak sekolah, disabilitas, lansia dan lainnya.

Lantas, kapan bansos PKH Tahap 3 cair secara serentak?

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Info Digital pada Senin, 24 Juli 2023, diketahui bahwa terdapat perkembangan proses pencairan PKH Tahap 3.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa pencairan bansos PKH saat ini disalurkan melalui dua pihak penyalur yakni Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Bagi yang melalui PT Pos Indonesia, bantuan akan diberikan selama tiga bulan sekali.

Sementara bagi KPM yang melakukan pencairan melalui Bank Himbara, pencairan dilakukan selama dua bulan sekali.

Berdasarkan pantauan kanal YouTube Info Digital, diketahui pada aplikasi SIKS-NG telah muncul periode salur untuk alokasi Juli hingga September 2023.

Jika status periode salur sudah muncul, maka dapat diketahui bahwa saat ini pihak Pusdatin Kementerian Sosial sedang melakukan proses verifikasi dan validasi nama penerima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X