Persyaratan untuk melakukan pinjaman melalui KUR Kecil, yaitu:
· Calon debitur mempunyai usaha produktif dan layak
· Calon debitur tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
· Calon debitur telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
· Calon debitur harus memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
3. KUR TKI
Persyaratan untuk melakukan pinjaman melalui KUR TKI, yaitu:
· Individu atau perorangan calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan
· Calon debitur harus membawa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, perjanjian penempatan, paspor, visa, dan persyaratan lainnya
Untuk KUR Mikro memiliki maksimum pinjaman sebesar Rp 50 juta per debitur dengan jenis pinjaman yaitu Kredit Modal Kerja dengan maksimum masa pinjaman selama 3 tahun dan Kredit Investasi dengan maksimum masa pinjaman selama 5 tahun.
Jenis pinjaman KUR Mikro memiliki suku bunga sebesar 6% per tahunnya dan jenis pinjaman ini bebas biaya administrasi.
Selain itu, untuk jenis pinjaman KUR Kecil para calon debitur hanya dapat melakukan pinjaman mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dengan jenis pinjaman Kredit Modal Kerja dengan maksimum masa pinjaman selama 4 tahun dan Kredit Investasi dengan maksimum masa pinjaman selama 5 tahun.
Jenis pinjaman KUR Kecil memiliki suku bunga 6% per tahunnya dan agunan sesuai dengan peraturan yang ada di bank.
Kemudian untuk jenis pinjaman KUR TKI memiliki maksimum pinjaman yaitu sebesar Rp 25 juta atau berdasarkan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jenis pinjaman KUR TKI ini memiliki suku bunga sebesar 6% per tahun dan bebas biaya administrasi serta batas pinjaman maksimum 3 tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja.