Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 2023 Sudah Ditetapkan, Cair via PT Pos Indonesia di Tanggal Ini

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 11:30 WIB
Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 Sudah Ditetapkan, Cair via PT Pos Indonesia di Tanggal Ini/ Pixabay
Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 Sudah Ditetapkan, Cair via PT Pos Indonesia di Tanggal Ini/ Pixabay

 

AYOBOGOR.COM – Berikut ini terdapat informasi seputar jadwal pencairan bansos PKH Tahap 3 2023 melalui PT Pos Indonesia.

Kabar soal jadwal pencairan PKH Tahap 3 2023 via PT Pos Indonesia akhirnya kini sudah menemukan titik terang.

Bantuan PKH triwulan ketiga atau tahap ketiga yakni untuk alokasi tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2023.

Besaran bantuan yang diterima KPM tentunya beragam mulai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per tahun atau dalam empat tahap.

Selain melalui PT Pos Indonesia, bantuan PKH pun disalurkan melalui bank himbara seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Oleh karena itu, apabila KPM sudah menerima surat undangan pencairan maka dapat segera mendatangi pihak penyalur untuk melakukan pencairan.

Lalu, kapan jadwal pencairan PKH Tahap 3 via PT Pos Indonesia?

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa pencairan PKH Tahap untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2023 dilakukan secara bertahap.

Oleh karena itu, diketahui bahwa baru sebagian kecil wilayah yang sudah melakukan pencairan bansos tersebut.

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Diary Bansos pada Selasa, 18 Juli 2023, diketahui bahwa pencairan saat ini sudah mulai dilakukan di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.

Berdasarkan pantauan kanal YouTube Diary Bansos, diketahui terdapat KPM yang sudah menerima surat undangan pencairan di PT Pos Indonesia.

KPM tersebut diketahui berlokasi di wilayah Muara Enim, Palembang, Sumatera Selatan.

Diketahui bahwa PT Pos Indonesia sudah menetapkan jadwal pencairan di wilayah Muara Enim sejak 17 Juli 2023 hingga 18 Juli 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X