1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Sementara itu untuk besaran bantuan atau nominal PIP Kemendikbud 2023 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Plat Nomor Cantik Kendaraan Bermotor Punya Masa Berlaku? Simak Penjelasannya di Sini
a. SD sederajat terima Rp450 ribu per tahun. Khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal mendapat Rp225 ribu.
b. SMP sederajat terima Rp750 ribu per tahun. Khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal mendapat Rp375 ribu
c. SMA sederajat mendapatkan Rp1 juta per tahun. Khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal mendapat Rp375 ribu.
d. SMK mendapatkan Rp1 juta per tahun.
Demikian tadi mengenai besaran nominal PIP Kemendikbud 2023 yang menjadi bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari SD-SMA.