AYOBOGOR.COM-- Simak penjelasan terkait apakah plat nomor cantik kendaraan bermotor punya masa berlaku? Cek penjelasannya di sini.
Polda Metro Jaya akan mengintensifkan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak memiliki plat nomor cantik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya memiliki identitas kendaraan yang sah dan sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Naik dalam Survei LSI, Salip Ganjar Pranowo?
Dilansir dari kanal Youtube Otomotif Kompascom, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak, setiap pemilik kendaraan yang ingin memiliki plat nomor cantik harus mengeluarkan dana.
Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan jenis dan kombinasi nomor yang diinginkan.
Pada pengumuman terbaru, tarif pembuatan plat nomor cantik sebagai berikut:
Baca Juga: Polisi Terima 6 Aduan Dugaan Pelanggaran PPDB di Kota Bogor
1. NHKBP (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan) dengan satu angka tanpa huruf di belakang.
Biaya pembuatan sebesar Rp20 juta rupiah.
2. NR KB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan) dengan dua angka tanpa huruf di belakang.
Biaya pembuatan sebesar Rp15 juta rupiah. Jika ada huruf di belakang, biaya pembuatannya adalah Rp10 juta rupiah.
Baca Juga: Mengenal Prabowo Subianto, Bakal Capres 2024 yang Hobi Berkuda hingga Liburan di Perpustakaan