3. NR KB dengan tiga angka tanpa huruf dibelakang: Biaya pembuatan sebesar Rp10 juta rupiah. Jika ada huruf di belakang, biaya pembuatannya adalah 7.500.000 rupiah.
4. NR KB dengan empat angka tanpa huruf di belakang: Biaya pembuatan sebesar Rp7.500.000 rupiah.
Jika ada huruf di belakang, biaya pembuatannya adalah 5 juta rupiah.
Namun, perlu diperhatikan bahwa plat nomor cantik memiliki batas masa berlaku.
Baca Juga: Cafe Outdoor Estetik di Bogor, Nongkrong Ditemani View Gunung Salak Gak Bikin Bosen
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, NR KB pilihan hanya berlaku selama lima tahun.
Setelah itu, pemilik kendaraan harus memperpanjang masa berlaku plat nomor cantiknya.
Jika tidak dilakukan perpanjangan, kendaraan akan diberikan plat nomor registrasi biasa sesuai dengan urutan.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan plat nomor cantik palsu atau yang telah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Cafe Outdoor Estetik di Bogor, Nongkrong Ditemani View Gunung Salak Gak Bikin Bosen
Tindakan ini dianggap melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi tilang serta penahanan kendaraan.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki plat nomor cantik, disarankan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Dengan memiliki plat nomor kendaraan yang sah dan sesuai peraturan, akan membantu meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.