Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, daging, sayur, dan lainnya.
Namun, dalam beberapa waktu belakangan ini, BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang sama, yaitu Rp200.000.
Selain PKH dan BPNT, ada beberapa bansos lain yang akan cair pada bulan Juli 2023, di antaranya adalah:
1. Program Indonesia Pintar (PIP): Bansos ini akan diberikan kepada siswa yang berhak mendapatkannya. Besaran nominal yang diterima dari bantuan PIP bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan, seperti Rp500.000/tahun untuk pelajar SD sederajat, Rp750.000/tahun untuk pelajar SMP sederajat, dan Rp1.000.000/tahun untuk pelajar SMA sederajat.
Pencairan bantuan PIP dapat dilakukan melalui Bank BNI untuk pelajar SMA/SMK sederajat, dan melalui Bank BRI untuk pelajar SD dan SMP.
2. BLT Kemiskinan Ekstrem: Bansos ini sebelumnya dikenal sebagai Bansos Dana Desa. Pada Juli 2023, bansos Kemiskinan Ekstrem akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan pencairan setiap 3 bulan sekali dan total pencairan sebesar Rp900.000.
Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp11.000 dan total penghasilan kurang dari Rp300.000 per bulan.
Penerima bansos ini tidak perlu terdaftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
3. Bansos Yatim Piatu (YAPI): Bansos ini akan dicairkan pada bulan Juli 2023 dan diberikan kepada setiap anak yatim.
Setiap bulannya, anak yatim akan menerima bantuan sebesar Rp200.000, sehingga total bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan bansos YAPI dapat dilakukan melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) atau melalui PT Pos Indonesia.
4. Kartu Prakerja: Bansos Kartu Prakerja juga akan dicairkan pada bulan Juli 2023. Bansos ini diberikan kepada para penerima yang terdaftar dalam program Kartu Prakerja.
Bagi peserta yang lulus, mereka akan menerima sejumlah uang hingga Rp4.200.000 serta dana pelatihan yang wajib diikuti.
5. Program Permakanan Lansia: Bantuan ini akan diterima oleh lansia KPM tunggal atau lansia yang tidak memiliki anggota keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga).