Jokowi Cabut Status Pandemi, Menkes Beberkan 4 Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat Pemerintah saat Endemi

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 16:50 WIB
Jokowi Cabut Status Pandemi, Menkes Beberkan 4 Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat Pemerintah Saat Endemi (Instagram/Jokowi, Republika.co.id/Nawir Arsyad Akbar)
Jokowi Cabut Status Pandemi, Menkes Beberkan 4 Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat Pemerintah Saat Endemi (Instagram/Jokowi, Republika.co.id/Nawir Arsyad Akbar)

AYOBOGOR.COM - Apa yang harus dilakukan ketika di masa endemi?

Beberapa waktu yang lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, Rabu (21/06/2023) lalu.

Kini, di Tanah Air masuk ke masa Endemi.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi sadikin pun mengumumkan hal-hal penting yang harus dilakukan dalam masa endemi melalaui laman Sekretariat Kabinet.

Berikut ulasannya

1. Jaga Kesehatan

Pertama, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan masing-masing.

Terpenting Budi Gunadi menekankan bahwa yang bisa menjaga kesehatan adalah diri sendiri.

“Itu sebenarnya intervensi kesehatan yang paling bagus, paling berhasil kalau masyarakat sudah menjaga kesehatannya sendiri-sendiri, bukan diintervensi dari luar,” ujarnya Podkabs Episode 14 yang tayang di kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (5/7/2023).

2. Punya Alat Mendeteksi Penyakit

Menkes menyampaikan, saat ini pihaknya telah menyediakan alat deteksi COVID-19 di berbagai apotek sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendeteksi penyakit tersebut.

“Dijual di apotek-apotek, jadi kalau orang mau tes enggak usah ke lab saja tapi bisa juga pakai rapid tes antigen,” ujarnya.

3. Punya Kesiapan Fasilitas dan Alat Kesehatan serta Obat-obatan atau Antivirus

Menkes menyampaikan, selain layanan kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit, saat ini juga telah tersedia layanan telemedisin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X