AYOBOGOR.COM -- Berikut ini adalah terkait pencairan KJP Plus Juli 2023 tahap 1 yang sudah dimulai sejak pekan ini. Data penerima bersumber dari sini.
Pemerintah DKI Jakarta telah memulai pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 pada tanggal 4 Juli secara bertahap kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk dapat menerima bantuan KJP, siswa diharapkan memastikan nama mereka terdaftar di laman kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Postingan Judika Hilang di Instagram, Seolah Pamit Bikin Erick Thohir dan para Artis Khawatir
Pemerintah berupaya keras dalam memastikan penyaluran bantuan KJP Plus tepat sasaran.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memperkuat sumber data penerima KJP Plus.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi sumber data utama penerima KJP Plus dan KJMU, yang telah dipadankan dengan beberapa lembaga, antara lain:
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL): Memastikan bahwa penerima adalah warga DKI Jakarta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI, berdomisili di DKI Jakarta, serta tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, atau Pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Tuan Rumah Piala Dunia U17 2023 Enggan Malu, Pengaping Timnas Indonesia Muda tak Hanya Dennis Wise?
2. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA): Memverifikasi bahwa penerima tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai NJOP di atas Rp 1 Miliar.
3. Musyawarah Kelurahan (MUSKEL): Memutuskan bahwa penerima termasuk dalam kategori keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial.
Selain dana tunai, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK juga mendapatkan bonus menarik yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan.
Baca Juga: Serem! 3 Bocah Ikut Tawuran Dekat Perumahan Cileungsi Permai, Bawa Senjata Pedang