Pertama, Batasan usia. Pada tahun 2022 batas minimal usia penerima bantuan sosial permakanan ini yakni 75 tahun.
Sedangkan saat ini pada tahun 2023 batas usia lansia dinaikan menjadi 80 tahun.
Kedua, KPM non bansos. Tahun 2022 lalu penerima bisa berasal dari keluarga penerima manfaat atau KPM, baik KPM PKH maupun KPM BPNT.
Namun untuk tahun 2023 ini difokuskan pada KPM non-bansos, atau penerima yang belum menerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
Untuk mekanisme penyaluran bantuan sosial permakanan ini diberikan dalam satu kali pengantaran, dengan jumlah dua porsi untuk makan pagi dan siang.
Jika pada tahun 2022 lalu hanya 1 bulan, maka pada tahun 2023 ini penyaluran dilakukan selama 6 bulan yakni pada 1 Juli hingga 31 Desember 2023.
Demikian informasi terkait bantuan permakanan senilai Rp 900 ribu untuk para lansia 80 tahun keatas dan penyandang disabilitas.