AYOBOGOR.COM -- Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 segera akan dilakukan dalam waktu dekat. Benarkah Rp600 ribu.
Setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK).
Proses penyaluran bansos PKH dan BPNT masih dalam tahap 2, namun pemerintah tetap akan melanjutkan penyaluran tahap 3.
Baca Juga: Lirik Lagu Aldi Taher Judul Tega, Dibuat untuk Cerita Selingkuh Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett?
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 diperkirakan akan dilakukan mulai pekan keempat bulan Juni hingga pekan pertama bulan September 2023.
Di Indonesia, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT mencapai lebih dari 28 juta orang. Bantuan sosial yang diberikan kepada setiap KPM PKH dan BPNT tetap sama seperti periode sebelumnya.
Untuk penerima PKH, besaran bantuan tergantung dari jumlah anggota keluarga dengan batas maksimal 3 orang, sementara bansos BPNT sembako diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.
Proses pencairan bansos dilakukan melalui dua mekanisme yang disesuaikan dengan wilayah atau daerah tempat tinggal KPM.
Bagi daerah dengan akses yang mudah terjangkau, penyaluran dana bansos BPNT sembako dilakukan melalui Bank Himbara seperti BRI, BRIS, BNI, dan Mandiri.
Terdapat 431 daerah, baik kabupaten maupun kota, yang akan menerima penyaluran melalui bank, sehingga pencairannya dilakukan secara non tunai.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! 2 Tanda Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Melalui Himbara, Apa Saja?
Sedangkan untuk KPM yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), KPM dapat mengambil dana bansos BPNT sembako dengan menggunakan undangan yang berisi barcode, yang kemudian diarahkan ke kantor pos terdekat.
Untuk memastikan menjadi penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3, penting untuk memastikan bahwa data diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).