AYOBOGOR.COM-- Berikut ini jawaban kasus KPM punya anak SD, SMP, dan balita tapi cair Rp600 ribu.
Di tahun 2023 ini sendiri Kemensos masih terus menyalurkan ke KPM atau penerima manfaat.
Tentunya KPM yang diberikan bantuan PKH adalah mereka yang masih aktif terdata di DTKS Kemensos.
Baca Juga: 7 Wisata Kolam Renang di Bogor, Ada yang di Kaki Gunung Untuk Menyegarkan Pikiran
Anak balita dan anak usia sekolah terhitung sebagai komponen atau golongan yang mendapatkan bantuan PKH.
Dimana anak balita atau pra sekolah mendapatkan bantuan tunai Rp750 ribu per tahap.
Namun belum lama ini ada pertanyaan tentang apakah KPM yang punya anak usia SD, SMP, dan balita mendapatkan bantuan PKH Rp600 ribu.
"Anak saya balita, SD, SMP, tapi yang keluar cuma Rp600 ribu. Apakah itu PKH atau apa?," tanya netizen dengan akunn Wirda Nita.
Apabila merujuk kepada nominal bantuan PKH, maka balita mendapatkan Rp750 ribu.
Soal KPM yang punya anak usia SD, SMP, dan balita cair PKH Rp600 ribu dijawab oleh kanal Youtube Pendamping Sosial.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Korea di Bogor Lengkap dengan Harganya, Yuk Datangi 4 Resto Ini!
Menurut narator dalam kanal Youtube Pendamping Sosial, PKH cair Rp600 ribu itu adalah bansos PKH tapi bukan untuk kategori balita.