Hore! 4 Bansos ini Bakal Cair ke Masyarakat Mulai Juli 2023, Ada yang Khusus Lanjut Usia

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 17:12 WIB
Ilustrasi bantuan sosial. 4 daftar bansos yang diperkirakan cair di Juli 2023 termasuk salah satunya permakanan lansia (Unsplash.com/Mufid Majnun)
Ilustrasi bantuan sosial. 4 daftar bansos yang diperkirakan cair di Juli 2023 termasuk salah satunya permakanan lansia (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Penerimaan bansos ini akan menerima bansos bpnt paling cepat di bulan Juli dan paling lambat pada September 2023.

2. Bantuan PKH

Di tahun 2023 ini selain bantuan BPNT, pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan PKH di setiap terminnya.

Bantuan PKH sendiri menargetkan sekitar 10 Juta KPM di Indonesia. Bantuan PKH ini akan dibagikan kepada KPM sesuai dengan jumlah Komponen yang dimiliki per kartu keluarga.

Baca Juga: Murid di Jepang Bikin Lingkaran Tutupi Siswi Berhijab yang Pingsan saat Olahraga, Netizen: Terharu!

3. KJP plus bulan Juli

KJP Plus Juli ini akan menjadi pencairan ketiga setelah 2 bulan sebelumnya.

KJP Plus ini sendiri akan terus disalurkan hingga bulan Oktober 2023 mendatang.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menyiapkan anggaran untuk KJP plus sebesar Rp1,5 Triliun di tahun 2023 ini.

Dana rutin KJP plus ini maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000/bulan.

Baca Juga: Syarat CPNS Lulusan SMA 2023 untuk Pendaftaran September, Save Sekarang!

Untuk jumlah penerimanya sendiri di setiap jenjangnya adalah SD/MI sebanyak 307.214, SMP/Mts sebanyak 184.343, SMA/MA sebanyak 64.486, SMK sebanyak 107.027, serta PKBM sebanyak 1.866 peserta didik.

4. Bansos Permakanan untuk Lansia

Bansos permakanan di tahun 2023 ini memiliki nominal sebesar Rp900.000/bulan yang apabila dirinci perhari mendapatkan sebesar Rp. 30.000 yang akan menjadi 2 porsi.

Bantuan ini dibagikan dalam satu kali antaran dan dikhususkan untuk lansia berusia >80 dan KPM non-PKH serta non-BPNT.
Proses peyaluran bantuan permakanan ini ditargetkan akan dimulai pada 1 juli 2023 hingga 6 bulan ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X