AYOBOGOR.COM -- Sebanyak 1.045.517 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berasal dari Jawa Barat (Jabar). Namun kebanyakan di antara mereka berangkat secara ilegal.
"Dan dari data yang ada secara umum, diinformasikan bahwa kurang lebih sekitar 56 persen, ini ilegal," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dilansir dari Republika.co.id pada Minggu, 11 Juni 2023.
Ia mengungkapkan, Polda Jabar telah memiliki Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menekan adanya kasus TPPO yang dialami PMI asal Jabar.
"Satgas TPPO dipimpin oleh Wakapolda Jabar dan pelaksana hariannya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum)," kata Ibrahim.
Melalui Satgas TPPO, Polda Jabar melakukan inventarisasi perusahaan resmi penyalur PMI. Satgas TPPO Polda Jabar megungkapkan hanya ada 18 perusahaan penyalur PMI yang memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ditjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
"Ada 18 perusahaan, tersebar di Sukabumi ada satu (perusahaan) Ciamis satu (perusahaan), Bogor ada lima (perusahaan), Cirebon ada lima (perusahaan) Indramayu ada dua (perusahaan), Karawang satu (perusahaan), Subang satu (perusahaan), Kota Bandung satu, dan Majalengka ada satu," jelasnya.
Ibrahim berharap, warga Jabar untuk lebih berhati-hati untuk mengambil kesempatan bekerja di luar negeri. Menurutnya, penggunaan agensi tidak resmi akan berdampak kepada terjadi kasus TPPO yang dapat merugikan PMI.
"Jabar ini menjadi 10 besar pengirim PMI, dan TPPO ini kejahatan luar biasa, maka harus berhati-hati, dan kita akan terus mengungkap kasus-kasus serupa," pungkasnya.