6. Siswa SMP: Rp 375 ribu per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun;
7. Siswa SMA: Rp 500 ribu per tahap atau Rp 2 juta per tahun.
View this post on Instagram
Apabila merujuk pada juknis yang ada, penyaluran bantuan PKH tahap 3 akan dilaksanakan paling cepat pada awal Juli 2023 dan paling lambat pada akhir Agustus 2023 mendatang.
Pencairan dilakukan juga apabila surat resmi dan SP2D telah dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
Pencairan bantuan dilakukan melalui dua mekanisme yakni melalui ATM dan juga melalui PT Pos Indonesia dengan membawa surat undangan.
Apabila tidak menerima undangan dari PT Pos Indonesia, kemungkinan besar tidak termasuk sebagai penerima bantuan ini.
Untuk mengetahui nama-nama penerima bisa cek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: 6 Bantuan Sosial Siap Dimiliki KPM Sepanjang 2023, Cek Daftarnya di Sini!
Sekian informasi terkait bantuan sosial PKH tahap 3 yang akan dicairkan.