- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290 ribu per bulan.
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240 ribu.
Sementara untuk besaran dana KJP Plus Tahap 1 terdiri dari biaya rutin dan berkala, rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 Juni 2023 Resmi Cair, Sisa Saldo Masih Bisa Dipakai, tapi…
-Untuk anak SD/MI sendiri akan menerima besaran dana Rp250 ribu per bulan, yang terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu, dan biaya berkala Rp115 ribu.
-Untuk jenjang SMP/MTs besaran dana senilai Rp300 ribu per bulan, dengan biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
-Untuk jenjang SMA/MA senilai Rp420 ribu per bulan, biaya rutin Rp235 ribu per bulan dan biaya berkala Rp185 ribu.
-Untuk jenjang SMK menerima bantuan Rp450 ribu per bulan, biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Baca Juga: PDIP Tawari Kaesang Jadi Kadernya, Siap-siap untuk Pilkada Depok 2024
-Untuk PKBM besaran dana yang diterima ialah Rp300 ribu per bulan, biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Sebagai catatan penggunaan biaya rutin maksimal bisa digunakan secara tunai senilai Rp100 ribu per bulan.
Ini artinya, penerima KJP Plus Tahap 1 hanya bisa menarik uang tunai sebesar Rp100 ribu per bulan, dan baru bisa menarik uang kembali pada bulan selanjutnya.
Sedangkan untuk sisa biaya rutin dan berkala hanya bisa digunakan secara non tunai per bulannya di merchant yang sudah tersebar di seluruh penjuru Jakarta.***