Hal pertama yang dapat Anda lakukan adalah mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
Usulan tersebut akan digunakan menjadi Prelist awal yang akan dikirimkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota, pihak Desa/Kelurahan akan rapat terebih dahulu untuk membahas Prelist awal hingga menjadi Preslist Akhir.
Kemudian, akan dilakukan Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS-NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
Data tersebut akan mendapatkan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota.
Data Anda itu nantinya akan diteruskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Kementrian Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut akan diolah oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia hingga nantinya akan ditetapkan dan diumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Anda harus mengetahui siapa saja yang tidak diperbolehkan menerima Bansos BPNT yang diberikan oleh Kementrian Sosial ini.
Simak berikut daftarnya.
1. Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK
2. Pekerja dengan gaji atau upah diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Regional (UMR)
3. Anda tersaring pemutakhiran DTKS yang dilakukan oleh pemerintah secara berkelanjutan dengan tujuan sebagai filterisasi tingkat perekonomian masyarakat
4. Merupakan bagian dari keluarga penerima manfaat atau KPM yang komponen penerimanya sudah meninggal dunia
5. Keluarga penerima manfaat yang anggota keluarganya bekerja sebagai pendamping sosial