37 Perguruan Tinggi Swasta di Jabar dan Banten Bermasalah, Izinnya Bisa Dicabut

- Jumat, 2 Juni 2023 | 05:43 WIB
Ilustrasi - Daftar perguruan tinggi di Ciamis, Jawa Barat, bisa jadi rekomendasi buat kuliah (Unsplash.com/Vasily Koloda)
Ilustrasi - Daftar perguruan tinggi di Ciamis, Jawa Barat, bisa jadi rekomendasi buat kuliah (Unsplash.com/Vasily Koloda)

AYOBOGOR.COM -- Ada 443 Perguruan Tinggi di wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Banten. Namun saat ini, ada 37 perguruan tinggi yang tengah diawasi dan dibina oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV.

"Wilayah Jabar Banten secara kuantitas Perguruan Tinggi adalah yang terbanyak, total setelah program merger dan lainnya itu ada  443 Perguruan tinggi, dan yang sedang dibina itu relatif banyak, yang dibina intensif itu ada sekitar 37 Perguruan Tinggi," kata Kepala LLDikti wilayah 4, Samsuri dilansir dari Ayobandung.com pada Jumat, 2 Juni 2023.

Ia mengatakan, terdapat 3 jenis pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi tersebut. Mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.

Menurutnya, pembinaan intensif akan diberikan terhadap perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran dalam kategori berat.

"Dalam Permendikbud no 7 berdasarkan laporan masyarakat hingga laporan dari LLDikti, Perguruan Tinggi yang melakukan pelanggaran akademik, tidak memenuhi standar pembelajaran, dikenakan sanksi administrasi ringan, sedang berat, berat itu ada dua sanksi, yaitu pembinaan dan cabut izin," ujarnya.

Samsuri menegaskan, pihaknya bisa mencabut izin operasional dari perguruan tinggi yang tidak mampu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun fungsi utama LLDikti adalah menjalankan pembinaan dan pengawasan mutu dari perguruan tinggi. Rekomendasi perbaikan dan kualitas menjadi konsen utama LLDikti agar penyelengara pendidikan tinggi terhindar dari masalah.

"Kita tidak hentinya mengingatkan untuk meningkatkan kualitas, dan tidak menutup kemungkinan kita rekomendasikan untuk dievaluasi secara khusus atau bahkan dicabut izin operasionalnya kalau tidak ada perbaikan yang signifikan dari proses pembinaan," katanya.

Belum lama ini, pemerintah resmi mencabut izin operasional lima perguruan tinggi (PT) swasta di Jawa Barat (Jabar). Lima Perguruan Tinggi Swasta tersebut tersebar di empat wilayah meliputi, Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.

"Benar darik akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ini ada 5 PT (swasta) yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh kementerian (Kemendikbud Ristek)," kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat- Banten, Samsuri melalui konferensi pers virtual, Selasa 30 Mei 2023.

Samsuri mengungkapkan, sejumlah pelanggaran berat seperti pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah menjadi alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi swasta tersebut.

"Jadi yang masuk pada pelanggaran berat, temuannya ada yang tidak memenuhi standar proses pembelajaran, misalnya ada mahasiswa tercatat tapi tidak ada proses pembelajaran, sarana prasarana tidak memenuhi standar, ada juga case jual beli ijazah," ungkapnya.

Samsuri menegaskan, pencabutan izin operasional kampus tidak dilakukan secara singkat. Pencabutan izin operasional telah melewati berbagai penilaian dan evaluasi dari tim evaluasi kinerja perguruan tinggi.

"Jadi kategori pelanggaran nya itu ada ringan, sedang, dan berat, hasil temuan tim memang yang tidak sesuai, tidak memenuhi standar proses pembelajaran, dan pelanggaran lain," tegasnya.

Samsuri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi. Status perguruan tinggi bisa dicek langsung ke laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

"Kalau mau cek bisa secara online PDDIKTI, kalau yang sudah mahasiswa juga bisa dicek status mahasiswanya terdaftar atau tidak," pungkasnya.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X