CPNS Kejaksaan 2023, Apa Saja Jalur Kebutuhan yang Dibuka dalam Seleksi Tahun Ini?

photo author
- Kamis, 25 Mei 2023 | 20:24 WIB
CPNS Kejaksaan 2023, Apa Saja Jalur Kebutuhan yang Dibuka dalam Seleksi Tahun Ini? (Kejaksaan Negeri Bandung)
CPNS Kejaksaan 2023, Apa Saja Jalur Kebutuhan yang Dibuka dalam Seleksi Tahun Ini? (Kejaksaan Negeri Bandung)

AYOBOGOR.COM - Informasi mengenai CPNS Kejaksaan 2023 banyak dicari oleh publik belakangan ini. Lantas apa saja jalur kebutuhan yang dibuka dalam seleksi tahun ini?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan segera mengumumkan jadwal seleksi CPNS 2023.

Momentum itu sangat dinantikan oleh warga negara Indonesia yang ingin berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: FIX Sri Mulyani Umumkan Gaji 13 PNS Cair Bulan Juni 2023, Cair Tanggal Segini

Pemerintah sendiri rencananya akan membuka 1,6 juta formasi dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2023.

Akan tetapi jumlah tersebut tidak sepenuhnya dipakai untuk CPNS 2023, melainkan juga untuk rekrutmen PPPK.

Kini publik tinggal menanti restu dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani tentang jumlah formasi yang pasti.

Setelah Sri Mulyani memberikan ACC, maka KemenPAN-RB akan segera mengumumkan jadwal seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Benarkah Komponen Gaji 13 PNS Ditambah? Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji Mulai Cair di Bulan Ini

Kejaksaan RI merupakan salah satu instansi yang banyak diminati oleh para calon pelamar.

Tidak sedikit yang penasaran, jalur kebutuhan apa saja yang dibuka dalam seleksi tahun ini.

Merujuk pada seleksi CPNS 2021, ada empat jalur yang tersedia untuk Kejaksaan RI.

Keempat jalur kebutuhan yang dimaksud adalah Putra/putri lulusan terbaik (dengan pujian/cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta umum.

Baca Juga: Gaji ke-13 Untuk PNS Ditetapkan Sri Mulyani Bulan Mei 2023, Cek Besarannya yang Begitu Menggiurkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X