PKH merupakan program non tunai bersyarat. Para Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PKH yang telah mendapatkan bantuan, diwajibkan untuk mengikuti pertemuan kelompok dalam rentang waktu setiap sebulan sekali atau dua bulan sekali tergantung pada kondisi dan situasi tempat tersebut.
Sedangkan untuk bantuan BPNT tidak mensyaratkan apapun selama calon penerima masuk dalam DTKS dan masuk dalam penambahan kuota dirinya masih akan terus mendapatkan bantuan ini.
2. Memiliki komponen.
Untuk menjadi penerima bansos PKH harus memiliki komponen PKH yang meliputi Lansia, Disabilitas, anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, ibu hamil, dan anak balita usia 0-6 tahun.
3. NIK dan KK bermasalah.
Faktor ini merupakan faktor yang sering kali dialami dan membuat seseorang tidak bisa mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT, yakni NIK atau KK yang belum padan dan terindikasi ganda di Dukcapil.
4. DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Data ini merupakan data induk yang berisikan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahtera
DTKS lah yang dijadikan sebuah acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Data tersebut didapatkan dari setiap daerah yang setiap pesertanya nya mendapatkan bansos dari Kemensos, harus masuk terlebih dahulu pada DTKS.
5. Masuk dalam penambahan atau penggenapan kuota.
Meskipun telah masuk dalam DTKS, masyarakat miskin atau rentan miskin tidak serta merta menjadi penerima bansos.
Harus menunggu apabila ada penambahan kuota atau penggenapan dari KPM yang telah hilang kepesertaan bantuannya.
Setelah nantinya ditetapkan dalam daftar penerima, apabila sudah ada namanya pada SP2D yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial yang disertai surat resmi.
Demikianlah informasi terkait penyebab masyarakat miskin atau rentan tak mendapatkan bantuan sosial apapun dari Kementerian Sosial.