Masyarakat Miskin atau Rentan Tak Mendapatkan Bantuan PKH dan BPNT, Ternyata Ini Penyebabnya

photo author
- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:09 WIB
Masyarakat Miskin atau Rentan Tak Mendapatkan Bantuan PKH dan BPNT, Ternyata Ini Penyebabnya (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Masyarakat Miskin atau Rentan Tak Mendapatkan Bantuan PKH dan BPNT, Ternyata Ini Penyebabnya (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

 

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi mengenai penyebab tak dapat bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahun 2023 ini. Simak berikut.

Meski telah banyak bantuan sosial (bansos) yang diberikan Pemerintah untuk masyarakat miskin, namun nyatanya masih banyak masyarakat miskin tersebut yang belum pernah mendapatkan bansos dari Pemerintah.

Pastinya, sebagian masyarakat bertanya-tanya, lantaran tak kunjung cair dan tidak mendapatkan bansos apapun hingga saat ini.

Seperti mereka yang memiliki lansia usia 60 tahun, keluarga disabilitas, memiliki anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA, ibu hamil, dan juga anak balita.

Penyaluran beberapa bantuan sosial berskala nasional yakni Kementerian Sosial RI, setidaknya dari sekian banyak bantuan yang diberikan oleh Kemensos, dua diantaranya sangat familiar di telinga masyarakat.

Kedua bantuan sosial tersebut yakni Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT yang diberikan kepada 18,8 juta penerima dan Program Keluarga Harapan atau PKH yang diberikan pada 10 juta penerima.

Kemensos selalu memperbaiki dan mempengaruhi basis data yang dipakai untuk menyalurkan kedua bantuan sosial tersebut.

Selain memperbaiki sistem yang ada, Kemensos juga terus memburu Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia agar selalu memperbarui basis data DTKS melalui aplikasi SIKS-NG minimal sekali dalam setahun.

Agar bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh tangan yang tepat.

Dan juga masyarakat yang telah mampu segera dikeluarkan dari kepesertaan bantuan dan digantikan dengan masyarakat lainnya yang belum pernah menerima bantuan tersebut.

Lalu, ini dia beberapa faktor penyebab Anda tidak pernah mendapatkan bantuan sosial apapun dari Kemensos.

Terutama bagi bantuan sosial regular seperti BPNT dan juga PKH.

 1. PKH merupakan bantuan bersyarat dan BPNT tidak bersyarat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X