Tinggalkan BPUM 2023! Bansos Rp 6 Juta Sudah Cair Bulan Mei untuk UMKM

photo author
- Minggu, 21 Mei 2023 | 18:30 WIB
BPUM 2023! Bansos Rp 6 Juta Sudah Cair Bulan Mei untuk UMKM
BPUM 2023! Bansos Rp 6 Juta Sudah Cair Bulan Mei untuk UMKM

2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin penerima manfaat.

3. Menerima bansos PKH.

4. Tidak mempunyai anggota keluarga lansia dan anggota keluarga disabilitas dalam satu Kartu Keluarga.

5. Prioritas untuk penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Baca Juga: Mantap! 7 Golongan Ini Dapat Bansos Tambahan di Akhir Bulan, PKH dan BPNT Lewat

6. Mempunyai usaha yang baru berjalan kurang dari setahun atau masih dalam tahap perencanaan.

7. Bersedia keluar sebagai penerima PKH jika dinyatakan memenuhi syarat.

Pendamping PKH di daerah tempat tinggal Anda akan melakukan pendataan penerima PKH yang memenuhi persyaratan di atas. Data terkini mengenai penerima ini akan dikirimkan ke pusat.

Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi penerima PKH serta menentukan UMKM mana yang berhak menerima bansos PENA.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH Tahap 3 Cair di Bulan Ini? Siap-Siap Petugas PT Pos Indonesia Lakukan Hal Ini

Setelah ditetapkan sebagai penerima PENA, Anda hanya perlu menunggu jadwal pencairan bantuan senilai Rp 6 juta.

Bantuan yang diterima terdiri dari barang senilai Rp 5,5 juta dan bahan senilai Rp 500 ribu, sehingga total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 6 juta.

Anda dapat memeriksa penerima bansos PENA melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, bukan melalui eform.bri.co.id karena situs tersebut hanya digunakan untuk memeriksa penerima BPUM. Sedangkan BPUM telah dihapus.

Selain melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, Anda juga dapat memastikan apakah Anda adalah penerima bansos PENA dengan bertanya langsung kepada pendamping PKH di tempat tinggal Anda.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan Sembako Makin Mudah, Kantor Pos Tetap Buka di Hari Sabtu-Minggu, Cek Ada Nama Anda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X