Bukan BPUM 2023! Bansos Rp 6 Juta Sudah Cair Bulan Mei untuk UMKM, Peluang Terbatas

photo author
- Jumat, 19 Mei 2023 | 16:25 WIB
BPUM 2023! Bansos Rp 6 Juta Sudah Cair Bulan Mei untuk UMKM
BPUM 2023! Bansos Rp 6 Juta Sudah Cair Bulan Mei untuk UMKM

2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin penerima manfaat.

3. Menerima bansos PKH.

4. Tidak mempunyai anggota keluarga lansia dan anggota keluarga disabilitas dalam satu Kartu Keluarga.

5. Prioritas untuk penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Baca Juga: Status Periode Bansos BPNT Alokasi Mei dan Juni Sudah Berubah pada Aplikasi SIKS-NG, Cek Rekening KKS Sekarang

6. Mempunyai usaha yang baru berjalan kurang dari setahun atau masih dalam tahap perencanaan.

7. Bersedia keluar sebagai penerima PKH jika dinyatakan memenuhi syarat.

Pendamping PKH di daerah tempat tinggal Anda akan melakukan pendataan penerima PKH yang memenuhi persyaratan di atas. Data terkini mengenai penerima ini akan dikirimkan ke pusat.

Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi penerima PKH serta menentukan UMKM mana yang berhak menerima bansos PENA.

Baca Juga: Cara Dapat Saldo DANA Secara Gratis dan Cepat, Lakukan 5 Hal Ini

Setelah ditetapkan sebagai penerima PENA, Anda hanya perlu menunggu jadwal pencairan bantuan senilai Rp 6 juta.

Bantuan yang diterima terdiri dari barang senilai Rp 5,5 juta dan bahan senilai Rp 500 ribu, sehingga total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 6 juta.

Anda dapat memeriksa penerima bansos PENA melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, bukan melalui eform.bri.co.id karena situs tersebut hanya digunakan untuk memeriksa penerima BPUM. Sedangkan BPUM telah dihapus.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mei dan Juni 2023 Bisa Cair Pakai KTP Ciri Ini

Selain melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, Anda juga dapat memastikan apakah Anda adalah penerima bansos PENA dengan bertanya langsung kepada pendamping PKH di tempat tinggal Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X