Ini Dia Bantuan Sosial Senilai Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku UMKM, Cek Persyaratan Berikut Ini

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 15:54 WIB
Ilustrasi Bansos UMKM  (iStock)
Ilustrasi Bansos UMKM (iStock)

1. Warga Negara Indonesia atau WNI;

2. Telah memiliki usaha berkala mikro;

3. Tidak tercantum sebagai penerima bantuan sosial UMKM pada tahun sebelumnya;

4. Tidak melakukan pinjaman dari fasilitas KUR;

5. Memiliki surat sebagai pemilik usaha, NIB atau SKU;

6. Bukan seorang ASN, anggota TNI maupun Polri, atau pegawai BUMN dan BUMD.

Selanjutnya, ini adalah cara cek nama penerima bantuan sosial BPNT melalui website resmi milik Kementerian Sosial.

Pertama, masuk pada laman website cekbansos.kemensos.go.id;

Kedua, masukkan alamat lengkap sesuai dengan KTP;

Ketiga, isi data diri secara lengkap sesuai dengan KTP;

Keempat, masukkan kode Captcha pada kolom yang tersedia;

Kelima, langkah terakhir klik ‘Cari Data’.

Selanjutnya sistem akan mencari data terkait dengan identitas yang telah dimasukkan tadi, dan akan muncul sejumlah data penerima bantuan sosial seperti usia, status, jangka waktu, hingga macam-macam bantuan yang diterima.

Ilustrasi Penerima Bansos
Ilustrasi Penerima Bansos (iStock)

Demikian informasi terkait bantuan sosial untuk pelaku UMKM 2023. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X