1. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal di DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos dan atau sumber data lain seperti anak pengemudi JakLingko, anak pemegan kartu pekerja Jakarta dan lain-lain.
Baca Juga: VIRAL! Diduga Panik hingga Ngegas, Emak-Emak Bawa Motor Terobos Masuk Toko Perabotan
3. Berdomisili dan memiliki kartu keluarga DKI Jakarta.
Demikian tadi mengenai informasi 3 syarat siswa mendapat bantuan KJP Plus 2023. Semoga membantu.