Bansos Rp750 Ribu Khusus bagi Ibu Hamil, Prediksi Jadwal Pencairan ke Penerima Manfaat

photo author
- Minggu, 14 Mei 2023 | 05:40 WIB
Ilustrasi bansos. Berikut ada bantuan sosial Rp750 ribu yang dikhususkan bagi ibu hamil dan cek perkiraan jadwal pencairan. (Canva)
Ilustrasi bansos. Berikut ada bantuan sosial Rp750 ribu yang dikhususkan bagi ibu hamil dan cek perkiraan jadwal pencairan. (Canva)

 

AYOBOGOR.COM-- Berikut ada bantuan sosial Rp750 ribu yang dikhususkan bagi ibu hamil dan cek perkiraan jadwal pencairan.

Memasuki pertengahan bulan Mei, apakah masih ada bansos yang dicairkan ke penerima manfaat adalah jadi pertanyaan tersendiri.

Pasalnya, bantuan seperti BPNT dan PKH amat dinanti oleh masyarakat terutama mereka KPM yang terdata di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Suara Adik BLACKPINK Bikin Nagih, Ini Dia Lirik Lagu Pre-debut BABYMONSTER Berjudul Dream

Bansos sendiri akan tetap dicairkan pemerintah sepanjang tahun ini namun terkait jadwal pencairan tiap daerah bisa berbeda-beda.

Hal ini terkait kesiapan data dan penyaluran di lapangan, namun jika memang aktif di DKTS Kemensos pasti bantuan tersalurkan.

Salah satu bantuan yang masih akan disalurkan ke KPM adalah PKH dimana ibu hamil berkesempatan dapat bantuan tunai.

Baca Juga: Profil Priska Madelyn Nugroho Petenis Indonesia yang Raih Medali Emas di SEA Games Kamboja 2023

Termasuk ke dalam komponen kesehatan, ibu yang tengah hamil atau nifas dan aktif di DKTS Kemensos tentunya berpeluang mendapatkan bansos tunai.

Adapun bansos tunai yang didapat adalah Rp750 ribu per tahap atau dalam setahun adalah Rp3 juta.

Nantinya, bagi ibu hamil yang misalnya mendapatkan surat undangan pencairan bisa menarik tunai di kantor pos yang telah ditunjuk.

Baca Juga: CPNS 2023 Lulusan SMA Apa Saja? Siap-siap Ini Formasi yang Dibutuhkan dan Syarat Daftarnya!

Untuk mengetahui apakah termasuk ke dalam penerima manfaat bisa cek mandiri melalui situs resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X