AYOBOGOR.COM - Begini cara mengetahui syarat dan cara mendaftar KPR FLPP yang wajib kamu ketahui, siap punya rumah dengan kualitas terbaik.
Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang, dan rumah dengan kualitas kuantitas yang baik akan menjadikan penghuni lebih terasa nyaman.
Pemerintah telah menciptakan program KPR FLPP. KPR FLPP merupakan sebuah fasilitas pembiayaan likuiditas kepada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
FLPP dikelola oleh KPR atau Kementerian Pekerjaan Umum, tujuan dari dibentuknya FLPP sebagai bentuk pemerataan kepemilikan rumah.
Adapun syarat penerima KPR FLPP sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia 21 tahun atau sudah menikah;
- Calon penerima belum pernah mempunyai kepemilikan dan menerima bantuan dari
pemerintah untuk memiliki rumah;
- Seorang penerima wajib memiliki pekerjaan tetap min. 1 tahun;
- Memiliki NPWP/SPT dan PPh;
- Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun serta Rp4 juta untuk RST.
Selain syarat penerima KPR FLPP, terdapat syarat yang wajib dipenuhi bagi para pengembang kontribusi program KPR FLPP yang telah diatur dalam PP nomor 64 tahun 2016 yang berisi:
- Bangunan yang ada di program FLPP ialah hasil yang diperoleh secara kerjasama antara bank pelaksana dan pengembang.
- Sebagai syarat pengajuan, pihak perusahaan developer harus terdaftar kedalam sistem registrasi pengembang.
- Developer yang terdaftar harus menjadi anggota asosiasi yang telah diakui pemerintah meliputi:
• Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional;
• Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia;
• Himpunan Pengusaha Perumahan;
• Real Estate Indonesia;
• Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia
- Setelah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembangan, developer harus mengajukan proyek rumah bersubsidi kepada pihak bank.
- Diharapkan sudah mempunyai tanah yang akan dibangun menjadi perumahan tersebut.