3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
Baca Juga: Siap-siap KPM Kategori Ini Terima Undangan dan Dapatkan Bansos Rp700 Ribu Alokasi Mei Juni 2023!
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Dalam Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nah itulah tadi 8 golongan atau kategori yang masyarakat dipastikan gagal daftar program Kartu Prakerja gelombang 52 di prakerja.go.id.