Cicilan Rumah KPR Subsidi 2023 Bunga Rendah, Ini Syarat dan Keuntungannya

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 18:56 WIB
Cicilan Rumah KPR Subsidi 2023 Tergolong Rendah, Ini Syarat dan Keuntungannya (bjb)
Cicilan Rumah KPR Subsidi 2023 Tergolong Rendah, Ini Syarat dan Keuntungannya (bjb)

Rumah KPR subsidi ini akan disesuaikan dengan keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, dan rumah subsidi ini akan memberikan kenyamanan bagi keluarga.

Selain itu untuk perbedaan harga rumah juga disesuaikan dengan wilayah pembangunan. Contoh untuk rumah KPR subsidi di wilayah Jabodetabek, maka perlu untuk menyiapkan dana Rp168 juta untuk cicilan.

Meski begitu untuk dana yang pasti harus dipegang keluarga adalah Rp10 juta.

2. Kualitas Bangunan Terbaik

Meskipun rumah ini adalah subsidi, namun kualitasnya pasti akan terjamin, hal itu telah dijamin oleh Kementerian PUPR.

Selama proses pembangunan rumah KPR subsidi, akan terus ada pada pengawasan. Pengembang juga tidak akan langsung bisa bergabung begitu saja dengan pemerintah.

Harus ada beban syarat wajib berupa Sertifikat Laik Fungi yang diterbitkan pemerintah sebagai salah satu syarat ketat.

Rumah KPR subsidi ini juga akan difasilitasi oleh air yang lancar dan bersih.

3. Cicilan Rendah

Cicilan rumah KPR subsidi ini bisa dibilang sangat rendah, dan pastinya jarang ditemukan. Selain cicilannya yang rendah, ternyata tenornya juga panjang.

Rata-rata untuk ambil rumah KPR subsidi ini hanya perlu untuk membayar Rp1 juta per bulannya.

Bunga yang dikenakan untuk rumah KPR subsidi adalah bunga tetap, dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.

Syarat memperoleh rumah KPR subsidi :

Syaratnya adalah seorang WNI dengan usia minimal 21 tahun, dengan bukti KTP, dan memiliki penghasilan yang tetap dengan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak, dan rumah sejahtera susun Rp7 juta.

Syarat lainnya adalah memiliki NPWP, dan jika belum, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dan bisa daftar secara online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X