Mohon Maaf! Masyarakat Profesi Ini Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 18:20 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52. Masyarakat berprofesi ini tidak bisa daftar. (Prakerja.go.id)
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52. Masyarakat berprofesi ini tidak bisa daftar. (Prakerja.go.id)

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota DPRD

Baca Juga: Informasi Beli Tiket Konser Coldplay di Jakarta yang Dijual Tanggal 19 Mei, Berapa Harganya?

3. ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri

4. Kepala Desa dan perangkat

5. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Demikian tadi masyarakat berprofesi di atas yang tidak diperkenankan daftar program Kartu Prakerja gelombang 52.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X