1. Pejabat negara
2. Pimpinan dan anggota DPRD
Baca Juga: Informasi Beli Tiket Konser Coldplay di Jakarta yang Dijual Tanggal 19 Mei, Berapa Harganya?
3. ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri
4. Kepala Desa dan perangkat
5. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Demikian tadi masyarakat berprofesi di atas yang tidak diperkenankan daftar program Kartu Prakerja gelombang 52.