DIJAMIN PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Barengan Hari Ini di Kantor Pos, Cek Daftar Wilayahnya

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 16:31 WIB
PKH dan BPNT Tahap 2 Cair  ( (AYOBOGOR.COM))
PKH dan BPNT Tahap 2 Cair ( (AYOBOGOR.COM))

Anda bisa langsung mencairkan dana PKH dan BPNT tahap 2 secara barengan jika sudah mengantongi surat undangan dan membawa KTP serta KK asli.

Lalu bagaimana dengan nasib penerima PKH dan BPNT tahap 2 yang penyalurannya lewat KKS bank himbara?

Eits, jangan sedih dulu sob! PKH dan BPNT tahap 2 lewat KKS juga sudah mulai dicairkan lho. Sudah cek saldo di KKS belum nih?

Terpantau bank himbara BRI dan BNI sudah lebih dulu menyalurkan PKH tahap 2, disusul bank himbara lainnya.

Lalu untuk BPNT via KKS pencairan baru sampai periode Maret dan April 2023. Beberapa bank himbara terkonfirmasi mulai menyalurkan bantuan ini, yakni BSI dan BRI.

Anda bisa segera cek saldo KKS bank himbara secara berkala untuk mengetahui apakah sudah dapat transferan dari Kemensos atau belum.

Perlu diingat bahwa penyaluran bansos baik lewat KKS maupun kantor Pos dilakukan secara bertahap, tidak serentak.

Jadi bisa saja transferan PKH dan BPNT masuk rekening Anda di pagi, siang, sore atau malam berbeda dengan bank himbara atau wilayah lainnya.

Oleh karena itu, Anda wajib rajin mengecek saldo KKS setiap saat. Jika sudah ada penambahan saldo, tak perlu tunggu nanti-nanti langsung kuras isi rekeningmu ya.

Sisa uang di rekening KKS justru bisa berakibat buruk untuk penyaluran bansos ke depannya, karena akan menjadi catatan merah dari Kemensos.

PKH dan BPNT tahap 2 lewat KKS juga sudah mulai dicairkan lho. Sudah cek saldo di KKS
PKH dan BPNT tahap 2 lewat KKS juga sudah mulai dicairkan lho. Sudah cek saldo di KKS (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

Nah, itulah informasi lengkap dan resmi mengenai PKH dan BPNT tahap 2 cair barengan di Kantor Pos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X